Ditulis oleh Admin | 04 September 2024
0 Comments
Kegiatan pengawasan perikanan menjadi hal penting dalam memastikan pelaku usaha perikanan dapat mematuhi segala aturan undang-undang yang berlaku. Upaya pemerintah dalam hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan pada Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan hingga batas 12 mil laut dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang berwenang dalam mengelola wilayah perairan umum dan daratan. Namun, pengawasan perikanan saat ini masih belum terlaksana secara maksimal. Kondisi ini diduga oleh adanya ketidaksiapan daerah dalam melakukan dan melaksanakan wewenangnya dalam pengawasan perikanan baik faktor sumber daya manusia, infrastruktur, dan lain sebagainya). Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan mengadakan pembinaan dan pengembangan pengawasan perikanan.
Rapat Koordinasi ini telah dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang dihadiri oleh 25 orang dari berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan LSM. Diskusi yang menarik ini membahas beberapa materi diantaranya:
1. Kebijakan untuk memperkuat pengawasan perikanan di daerah
2. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan perikanan
3. Peraturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di daerah
4. Perumusan FGD tentang koordinasi pengawasan perikanan daerah
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi gambaran langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan perikanan dan rekomendasi kebijakan pengawasan sumberdaya perikanan di berbagai daerah.