Ditulis oleh Admin | 02 September 2021
0 Comments
Pari Kikir dan Pari Kekeh merupakan jenis ikan demersal yang menjadi prioritas pengelolaan perikanan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura). Salah satu hal yang menjadi dasar bagi penentuan tindakan pengelolaan yang efektif adalah informasi mengenai tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat pelaku/aktor usaha perikanan yang memanfaatkan pari kikir dan pari kekeh. Hal ini penting untuk diketahui karena masyarakat pelaku atau aktor utama dalam kegiatan penangkapan kedua jenis ikan ini adalah unsur penting yang terlibat dalam program pengelolaan. Untuk mengumpulkan informasi terkait, survei dilakukan terhadap pelaku perikanan Tegal, Pati, dan Rembang, baik di desa tempat nelayan bermukim maupun di pelabuhan pendaratan ikan, yaitu Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, PPP Tasikagung, dan PPP Bajomulyo. Survei dilakukan selama lima hari, tanggal 15—20 Agustus 2021, dengan melibatkan 11 fasilitator lokal yang direkrut secara langsung. Sasaran responden meliputi juragan kapal, nahkoda/nelayan, pengurus kapal, dan bakul/penjual ikan. Aspek utama yang menjadi topik survei adalah persepsi para responden terhadap status perikanan, kelestarian dan pengelolaan ikan Pari Kikir dan Pari Kekeh. Harapannya, pelaku perikanan dapat turut aktif dalam pemanfaatan perikanan pari kikir dan kekeh secara berkelanjutan agar sumber daya ikan tetap terjaga.