Home / Kegiatan / pelatihan-identifikasi-pari-kekeh-pari-kikir-serta-karkas-hiu-dan-pari

Pelatihan Identifikasi Pari Kekeh, Pari Kikir, serta Karkas Hiu dan Pari

Ditulis oleh Admin | 08 November 2021

0 Comments

Berkaitan dengan isu perdagangan hiu dan pari, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku bagian dari Pemerintah, selalu berupaya menguatkan perannya dalam pemanfaatan dan perdagangan hiu dan pari yang berkelanjutan. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kapasitas pegawai KKP (capacity building) dalam pengawasan perdagangan hiu dan pari, terutama terhadap jenis yang dilindungi dan terancam punah, serta yang masuk kedalam daftar Apendiks CITES. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati hiu dan pari yang tinggi, termasuk pari kekeh dan pari kikir yang saat ini berada dalam daftar Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Pari ini memiliki morfologi unik yang menyerupai hiu, menyebabkan rumitnya proses identifikasi hingga tingkat spesies. Untuk membantu pengawasan, Pemerintah telah menyusun panduan identifikasi pari kekeh dan pari kikir, serta panduan identifikasi karkas hiu dan pari. Karkas, yang merupakan gelondongan tubuh ikan hiu dan pari yang telah dipotong bagian sirip dan kepalanya, adalah salah satu produk hiu dan pari yang diperdagangan di Indonesia dan di pasar internasional selain sirip kering, hisit, kulit, minyak, daging, dan tulang. Identifikasi karkas tergolong sulit karena minimnya kunci-kunci identifikasi yang dapat dijumpai pada karkas dan minimnya ilmu mengenai identifikasi karkas. Dalam rangka diseminasi panduan identifikasi, petugas verifikator dari Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) mengikuti pelatihan pada tanggal 6-7 Oktober 2021, sebagai bentuk kerjasama antara KKP, The United Kingdom’s Centre for Environment Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS UK) dan Yayasan Rekam Nusantara. Kegiatan diselenggarakan dengan metode hybrid, yaitu secara luring di Hotel Santika Depok dan daring melalui kanal Zoom. Materi yang disampaikan secara umum dibagi dua, yaitu sesi teori dan sesi praktik. Materi teori mencakup peraturan perundang-undangan konservasi hiu dan pari di Indonesia, morfologi pari kekeh dan pari kikir, serta teknik identifikasi karkas hiu dan pari, sementara pada sesi praktik, peserta berlatih mengidentifikasi jenis pari kekeh dan pari kikir serta mengenali jenis hiu dan pari dari tampilan karkasnya. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu verifikator dalam meningkatkan keahlian identifikasi untuk mewujudkan pemanfaatan dan perdagangan hiu dan pari yang berkelanjutan dan bertanggungjawab.


Berikan Komentar

Bagikan