Home / Kegiatan / lokakarya-peningkatan-kapasitas-untuk-mengurangi-perdagangan-ilegal-hiu-dan-pari

Lokakarya Peningkatan Kapasitas untuk Mengurangi Perdagangan Ilegal Hiu dan Pari

Ditulis oleh Admin | 21 June 2022

0 Comments

Tingginya keanekaragaman hayati hiu dan pari memungkinkan Indonesia untuk menjadi negara penangkap hiu dan pari terbesar di dunia. Hiu dan pari ditangkap dan diperdagangkan dalam berbagai bentuk, seperti sirip, hisit, kulit, minyak, daging, hingga tulang, baik dalam kondisi segar, beku, dan kering. Hal ini lah yang menjadikan tekanan terhadap eksploitasi perikanan hiu dan pari semakin tinggi sehingga beberapa spesies hiu dan pari menjadi terancam punah dan masuk ke dalam daftar Apendiks CITES.

Pemanfaatan spesies ikan yang masuk ke dalam daftar Apendiks CITES diatur dalam Permen-KP Nomor 61 Tahun 2018 Jo. Permen-KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang “Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora”. Sejak 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Yayasan Rekam Nusantara bekerjasama dengan The Centre for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (Cefas) untuk meningkatkan pemanfaatan dan perdagangan hiu dan pari yang berkelanjutan. Ruang lingkup kerjasama ini adalah terkait peningkatan pemahaman terhadap kebijakan, peningkatan kapasitas staff KKP, dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum. Lokakarya Peningkatan Kapasitas untuk Mengurangi Perdagangan Ilegal Hiu dan Pari diselenggarakan pada tanggal 1 April 2022 di Jakarta dan dihadiri oleh peserta secara daring.

Dalam sesi pertama, Koordinator Kelompok Konvensi dan Jejaring Konservasi KKHL, M. Firdaus Agung KK, PhD, menyampaikan pembelajaran dan capaian dari kerjasama antara KKP dan Cefas sejak tahun 2018-2022. Acara dilanjutkan dengan perbincangan dengan topik perkembangan dan implementasi regulasi pemanfaatan hiu dan pari di Indonesia, peran lembaga dalam mendukung implementasi regulasi tersebut, dan upaya membangun program peningkatan kapasitas identifikasi hiu dan pari. Pembicara yang terlibat dalam sesi ini adalah Koordinator Kelompok Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan, KKHL (Sarmintohadi, M.Si.), Loka PSPL Serang (Syarif Iwan Taruna Alkadrie, M.Si.), Pusat Karantina Ikan BKIPM (Jumadi, M.Si.), dan Pusat Pelatihan dan Penyuluhan BRSDM KP (Dr. Lilly A Pregiwati).


Berikan Komentar

Bagikan