Ditulis oleh Admin | 15 February 2023
0 Comments
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan komitmen perluasan 30% Kawasan Konservasi Indonesia pada tahun 2045, atau dikenal dengan inisiatif 30 x 45. Selain untuk memenuhi target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework, perluasan Kawasan Konservasi juga diharapkan dapat menjamin keberlanjutan stok ikan, melindungi cadangan karbon, dan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP menyusun perencanaan spasial perluasan Kawasan Konservasi khususnya pada Zona 3 Penangkapan Ikan Terukur, yang meliputi WPPNRI 714, 715, dan 718.
Diskusi terpumpun (Dok: Yudi Herdiana).
Sebagai bagian dari rangkaian proses tersebut, Direktorat KKHL menyelenggarakan Diskusi Terpumpun pada Rabu, 15 Februari 2023, yang dilaksanakan secara hybrid dari Hotel Permata Bogor. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mendapatkan masukan dari para akademisi dan ahli terhadap pendekatan serta metodologi analisis spasial yang sedang dilakukan. Kegiatan diskusi dihadiri oleh 28 peserta yang merupakan para akademisi dari berbagai universitas serta praktisi konservasi di Indonesia. Hadir pula dalam diskusi ini para praktisi dari Yayasan Rekam Nusantara, Coral Triangle Center, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, WWF, Yayasan WWF Indonesia, dan Yayasan Konservasi Indonesia.
Perwakilan akademisi dan ahli yang hadir secara umum mengapresiasi proses yang telah dilaksanakan oleh KKP dan tim teknis sejauh ini, sekaligus memberikan masukan yang membangun untuk memperkuat data serta metodologi analisis. Hasil diskusi ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh KKP dan tim teknis dalam menyempurnakan proses analisis. Pendekatan dan metodologi analisis ini juga akan direplikasi untuk melakukan analisis serupa di zona-zona lainnya, dalam rangka memetakan potensi perluasan 30% kawasan konservasi Indonesia pada 2045.