Home / Kegiatan / kajian-rencana-pengelolaan-perikanan-wppnri-712-dan-573

Kajian Rencana Pengelolaan Perikanan WPPNRI 712 dan 573

Ditulis oleh Admin | 17 August 2021

0 Comments

Melalui kerangka Global Environment Facility 5 yang diimplementasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), FRCI Rekam Nusantara Foundation melakukan kajian terhadap Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Laut Jawa) dan 573 (Samudera Hindia Bagian Selatan). Kajian ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang mengharuskan adanya peninjauan ulang (review) tarhadap RPP setiap lima tahun. Melalui arahan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tim ahli dibentuk dan bekerjasama dengan staf pengajar Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (PSP) IPB University. Kajian yang dilakukan meliputi pembaruan data dan informasi perikanan, evaluasi dan penggalian terhadap isu dan permasalahan, penentuan isu prioritas, perumusan tujuan dan sasaran, serta penyusunan rencana aksi untuk jangka waktu lima tahun berikutnya. Kajian RPP dilaksanakan selama bulan Mei hingga Juli 2021 dengan melibatkan pemangku kepentingan yang ada dalam lingkup WPPNRI, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, akademisi, pemerintah pusat, dan otoritas pelabuhan terkait. Menyesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19, pertemuan dilakukan baik secara tatap muka maupun daring. Dalam dokumen naskah RPP WPPNRI 712 hasil kajian, telah ditentukan jenis-jenis ikan yang menjadi prioritas untuk dikelola, yaitu jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan nilai strategis, seperti cumi-cumi dan kakap, serta jenis ikan yang terancam punah, seperti pari kekeh (wedgefish) dan pari kikir (giant guitarfish).


Berikan Komentar

Bagikan